Pengantar Web Science : Tugas 1 (INSTITUSI PENGELOLAAN WEB)
INSTITUSI PENGELOLAAN WEB / INTERNET TERMASUK
ASPEK HUKUM DAN ETIKA
Pengelolaan web dikembangkan oleh beberapa
institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan
internet dan web di dunia. Lembaga yang mengelola adalah W3C, IETF, ICANN, dll.
Untuk penjelasannya berlanjut di bawah ini :
1.
World Wide Web Consortium (W3C)
W3C atau yang biasa
dikenal dengan World Wide Web Consortium adalah sebuah badan konsorium yang
bekerja untuk mengembangkan standar-standar internasional yang akan digunakan
sebagai media perdagangan dan komunikasi online melalui internet. Dalam Bahasa
Indonesia W3C disebut Waring Wera Wanua. Organisasi ini berkomitmen dalam
mengatur perkembangan web, yang terdiri dari 320 anggota dan didirikan pada
Oktober 1994 sebagai gabungan antara Massachusetts Institute Of Technology
(MIT) dan European Organization For Nuclear Research. W3C saat ini
bertanggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protocol dan standar yang
terkait dengan web. Misalnya standarisasi HTML,XML,XHTML, dan CSS.
2.
Internet Engineering Task Force (IETF)
IETF dimulai pada
bulan januari 1985 sebagai pertemuan pertama setiap triwulan para peneliti yang
didanai pemerintah AS. IETF adalah sebuah komunitas internasional jaringan
terbuka dalam perancangan jaringan, operator, vendor peneliti yang berkaitan
dengan evolusi arsitektur internet dan kelancaran internet. IETF bertugas
mengkaji berbagai teknologi terkait untuk distandarkan menjadi sebuah request
for comment (RFC). IETF focus pada evolusi internet dan menjamin proses
tersebut berjalan smooth.
3.
Internet Corporation For Assigned Names And Numbers (ICANN)
Oorganisasi nirlaba
yang didirikan pada 18 september 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30
september 1998. Organisasi ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang
terkait dengan internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah
amerika serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned
Numbers Authority (IANA).
IANA meliputi sebagai
berikut :
Ø
Perancangan protocol Address and Routing Parameter Area (ARPA) top-level
domain
Ø
Manajemen internet DNS root zone untuk top-level domain
Ø
Alokasi penggunaan angka di internet
4.
Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab
dalam mendefinisikan backbone internet.
5.
Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari
berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para
professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang
internet, dan membantu lembaga lain seperti IETF.
Institusi pengelola
web di Indonesia
APJII (Asosiasi penyelenggara jasa internet
Indonesia ) dan PANDI (Pengelola nama domain internet Indonesia). dua nama ini
merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia.
Aspek hukum dan etika
dalam internet
Dalam duniat IT masalah yang berhubungan
dengan etika dan hukum bermunculan. Misalnya pembobolan informasi rahasia
sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat
diselesaikan dengan baik.
Dalam undang undang RI No. 19 tahun 2002
tersebut dijelaskan bahwa :
“Hak cipta, Pemcipta,
Ciptaan, Pemegang hak cipta, pengumuman, perbanyakan, program computer dan
lisensi.”
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang
bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan
ssat ini, antara lain :
1.
Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan
data rahasia suatu institusi.
2.
Pembajakan
Menduplikasikan suatu
produk.
3.
Browsing situs yang melanggar moral dan etika kita.
Membuka situs dewasa
bagi orang yang belum layak merupakan tindakan tidak sesuai dengan norma dan
etika
Pentingnya etika dalam penggunaan internet
adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa pengguna internet dari berbagai negara yang mungkin memiliki
budaya, Bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.
Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia maya, yang
tidak mengharuskan memakai identitas asli saat berinteraksi.
3.
Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan
seseorang untuk bertindak etis.
SUMBER :
https://ekuilaz.wordpress.com/2018/03/30/institusi-pengelola-web/
https://made21indra.wordpress.com/2015/04/25/institusi-pengelola-web/
SUMBER :
https://ekuilaz.wordpress.com/2018/03/30/institusi-pengelola-web/
https://made21indra.wordpress.com/2015/04/25/institusi-pengelola-web/
Comments
Post a Comment