Pengantar Web Science : Tugas 1 (INSTITUSI PENGELOLAAN WEB)


INSTITUSI PENGELOLAAN WEB / INTERNET TERMASUK ASPEK HUKUM DAN ETIKA

Pengelolaan web dikembangkan oleh beberapa institusi, lembaga atau organisasi yang sangat berpengaruh bagi perkembangan internet dan web di dunia. Lembaga yang mengelola adalah W3C, IETF, ICANN, dll. Untuk penjelasannya berlanjut di bawah ini :
1.      World Wide Web Consortium (W3C)
W3C atau yang biasa dikenal dengan World Wide Web Consortium adalah sebuah badan konsorium yang bekerja untuk mengembangkan standar-standar internasional yang akan digunakan sebagai media perdagangan dan komunikasi online melalui internet. Dalam Bahasa Indonesia W3C disebut Waring Wera Wanua. Organisasi ini berkomitmen dalam mengatur perkembangan web, yang terdiri dari 320 anggota dan didirikan pada Oktober 1994 sebagai gabungan antara Massachusetts Institute Of Technology (MIT) dan European Organization For Nuclear Research. W3C saat ini bertanggungjawab terhadap perkembangan dari berbagai protocol dan standar yang terkait dengan web. Misalnya standarisasi HTML,XML,XHTML, dan CSS.

2.      Internet Engineering Task Force (IETF)
IETF dimulai pada bulan januari 1985 sebagai pertemuan pertama setiap triwulan para peneliti yang didanai pemerintah AS. IETF adalah sebuah komunitas internasional jaringan terbuka dalam perancangan jaringan, operator, vendor peneliti yang berkaitan dengan evolusi arsitektur internet dan kelancaran internet. IETF bertugas mengkaji berbagai teknologi terkait untuk distandarkan menjadi sebuah request for comment (RFC). IETF focus pada evolusi internet dan menjamin proses tersebut berjalan smooth.

3.      Internet Corporation For Assigned Names And Numbers (ICANN) 
Oorganisasi nirlaba yang didirikan pada 18 september 1998 dan resmi berbadan hukum pada 30 september 1998. Organisasi ini ditujukan untuk mengawasi beberapa tugas yang terkait dengan internet yang sebelumnya dilakukan langsung atas nama pemerintah amerika serikat oleh beberapa organisasi lain, terutama Internet Assigned Numbers Authority (IANA).
IANA meliputi sebagai berikut :

Ø  Perancangan protocol Address and Routing Parameter Area (ARPA) top-level domain
Ø  Manajemen internet DNS root zone untuk top-level domain
Ø  Alokasi penggunaan angka di internet

4.      Internet Architecture Board (IAB)
IAB bertanggung jawab dalam mendefinisikan backbone internet.


5.      Internet Society (ISOC)
Dibentuk dari berbagai organisasi, pemerintahan, non-profit, komunitas, akademisi maupun para professional. Kelompok ini bertanggungjawab dalam membuat kebijakan tentang internet, dan membantu lembaga lain seperti IETF.

Institusi pengelola web di Indonesia
APJII (Asosiasi penyelenggara jasa internet Indonesia ) dan PANDI (Pengelola nama domain internet Indonesia). dua nama ini merupakan institusi yang mengatur pengelolaan internet untuk wilayah Indonesia.

Aspek hukum dan etika dalam internet

Dalam duniat IT masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan. Misalnya pembobolan informasi rahasia sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan dengan baik.
Dalam undang undang RI No. 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa :
“Hak cipta, Pemcipta, Ciptaan, Pemegang hak cipta, pengumuman, perbanyakan, program computer dan lisensi.”
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan ssat ini, antara lain :
1.      Hacking atau cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi.
2.      Pembajakan
Menduplikasikan suatu produk.
3.      Browsing situs yang melanggar moral dan etika kita.
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan tidak sesuai dengan norma dan etika

Pentingnya etika dalam penggunaan internet adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa pengguna internet dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, Bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
2.      Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia maya, yang tidak mengharuskan memakai identitas asli saat berinteraksi.
3.      Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis.

SUMBER :
https://ekuilaz.wordpress.com/2018/03/30/institusi-pengelola-web/
https://made21indra.wordpress.com/2015/04/25/institusi-pengelola-web/






Comments

Popular Posts